PAI pertama kali didirikan sebagai Persatuan Advokat Indonesia, kemudian melebur ke dalam PERADIN untuk menyatukan organisasi advokat di Indonesia.
PAI lahir kembali untuk memberikan wadah bagi advokat independen dan berintegritas dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak masyarakat.
PAI memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, memperluas jaringan ke berbagai provinsi, serta menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) kini resmi mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, menandai babak baru dalam sejarah organisasi advokat di Indonesia.
Ketua Umum PAI, Sultan Junaidi, menyampaikan bahwa visi organisasi ini adalah menjadi wadah advokat yang profesional, berkualitas, dan memiliki integritas tinggi. Visi ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis yang terangkum dalam misi PAI
Sejak mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2017, PAI telah berkembang pesat dan kini memiliki jaringan yang tersebar di hampir 20 provinsi di seluruh Indonesia.