Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI)

Sebagai wadah bagi para advokat yang menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan supremasi hukum, PAI berkomitmen untuk membangun ekosistem hukum yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kebenaran.

Sejarah

Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI)

1963 – Cikal Bakal PAI

PAI pertama kali didirikan sebagai Persatuan Advokat Indonesia, kemudian melebur ke dalam PERADIN untuk menyatukan organisasi advokat di Indonesia.

2014 – PAI Didirikan Kembali

PAI lahir kembali untuk memberikan wadah bagi advokat independen dan berintegritas dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak masyarakat.

2017 – Pengesahan Resmi PAI

PAI memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, memperluas jaringan ke berbagai provinsi, serta menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Berita Terbaru

Semua Berita Tentang PAI