Jakarta, 2024 – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) terus menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi advokat yang berkomitmen memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Sejak mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2017, PAI telah berkembang pesat dan kini memiliki jaringan yang tersebar di hampir 20 provinsi di seluruh Indonesia.
Ketua Umum PAI, Sultan Junaidi, menyampaikan bahwa perkembangan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang profesional dan berintegritas. “Kami ingin memastikan bahwa setiap advokat yang bergabung dengan PAI memiliki kompetensi tinggi dan menjunjung kode etik profesi. Dengan jaringan yang semakin luas, advokat PAI diharapkan dapat lebih aktif dalam membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat perannya, PAI telah melakukan berbagai program, di antaranya:
Ke depan, PAI menargetkan ekspansi ke lebih banyak daerah di Indonesia untuk memperluas jangkauan layanan hukumnya. Dengan semakin banyaknya advokat yang tergabung dalam organisasi ini, PAI optimis dapat menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Share This News