Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) pertama kali didirikan pada 14 Maret 1963 dengan nama Persatuan Advokat Indonesia (PAI) di Jakarta. Organisasi ini bertujuan untuk menjadi wadah advokat dalam memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Pada 30 Agustus 1964, dalam Kongres I Advokat Indonesia di Solo, PAI secara resmi melebur ke dalam Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai bagian dari upaya penyatuan organisasi advokat di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai perbedaan pandangan muncul, menyebabkan fragmentasi dalam organisasi advokat.
Pada tahun 2003, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat dan menetapkan satu wadah tunggal bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan di kalangan advokat, yang menginginkan kebebasan dalam memilih organisasi profesinya. Akibatnya, pada tahun 2008, beberapa organisasi pendiri PERADI menyatakan pembubaran organisasi tersebut dan memunculkan berbagai alternatif wadah advokat, termasuk Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Melihat dinamika tersebut, sekelompok advokat berinisiatif mendirikan kembali PAI pada tahun 2014, awalnya dengan nama Perkumpulan Pengacara dan Advokat Indonesia (PPAI). Namun, karena UU Advokat hanya mengakui istilah "Advokat", nama tersebut diubah menjadi Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), mengadopsi istilah "Advocaten" dari bahasa Belanda. Perjalanan PAI dalam memperoleh legalitas sempat menghadapi tantangan, tetapi akhirnya pada Maret 2017, organisasi ini mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI di bawah kepemimpinan Sultan Junaidi.
Sejak resmi berdiri kembali, PAI aktif dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi seperti STAI SABILI Bandung dan UNSIYAH Aceh. Organisasi ini telah mengembangkan jaringannya di hampir 20 provinsi di Indonesia dan telah menyumpah banyak anggotanya di Pengadilan Tinggi. Dengan semangat kebebasan dan profesionalisme, PAI terus berupaya menjadi organisasi advokat yang mandiri, menjunjung tinggi kode etik, dan berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.